Zaki: Data Penerima JPS harus Sesuai Kriteria

Facebook
Twitter
WhatsApp
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menginstruksikan kepada petugas pendataan di Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk melakukan pendataan calon penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) terdampak Covid-19 harus sesuai kriteria.

Menurut Zaki, pendataan tersebut sebagai upaya untuk menanggulangi kondisi masyarakat terdampak Covid-19 di luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah menerima/belum menerima program PKH, BSP, dan Bansos lainnya yang bersumber dari pemerintahan dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Adapun kriteria penerima bantuan JPS Covid-19 adalah; keluarga PDP dan keluarga yang anggotanya meninggal karena posistif Covid-19, asisten rumah tangga, pekerja/karyawan yang di PHK/dirumahkan, tukang ojek pangkalan, tukang becak, sopir angkutan umum yang tidak beroperasi, pedagang asongan, pedagang keliling yang sudah tidak bekerja lagi, tenaga harian lepas seperti tukang bangunan dan buruh, petani penggarap, nelayan, serta penyadang desibilitas.

“Saya minta kepada RT dan RW yang mendata calon penerima masyarakat miskin terdampak Covid-19 harus sesuai persyaratan. Para Ketua RT harus jujur menyampaikan data warga miskin. Tim Dinsos akan memeriksa langsung data itu dan mengecek ke lokasi sesuai nama dan alamatnya. Kalau ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan kriteria calon penerima, nanti dicoret,” terang, Minggu (19/4).

Zaki menambahkan, penerima bantuan JPS di Kabupaten Tangerang dibatasi hanya sebanyak 83.333 kepala keluarga. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp150 miliar. Dalam satu RT penerima bantuan dibatasi hanya 20 kepala keluarga.

“Alternatif lain bagi warga terdampak Covid-19 yang tidak tercover oleh dana JPS akan disiasati melalui dana bantuan sosial dari Kementrian Sosial dan bantuan Pemerintah Provinsi Banten. Dana Desa bisa kita gunakan untuk membantu warga miskin yang tidak terdata dalam program JPS,” kata Zaki.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat menambahkan, terkait pendataan calon penerima bantuan bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19, pihaknya sudah melayangkan surat kepada seluruh RT untuk benar-benar mendata sesuai persyaratan yang sudah ditentukan.

Menanggapi permasalahan yang terajdi di Kecamatan Kosambi, menurut Ujat sebenarnya bukan dibatasi per RT/RW harus sekian, yang terjadi adalah Lurah/Desa pada awalnya diminta untuk mendata sekitar 1.250 warga calon penerima BLT yang terdampak Covid-19, supaya tidak terjadi penumpukan calon penerima pada wilayah RT tertentu, dibagilah per RT.

“Sekarang sudah saya suruh data lagi yang benar-benar terdampak untuk dimasukan dalam calon penerima BLT,” kata Ujat. (hms)

Tagged , , , ,
Facebook
Twitter
WhatsApp

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Sosial Media

7,989FansLike
7,668FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles