
TIGARAKSA— Senator dari Advokasi Komite II DPD RI melakukan pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Gedung Wareng, Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Jumat (4/12). Pertemuan dengan bertajuk Kunjungan Kerja (Kunker) tersebut dalam rangka dengar pendapat terhadap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja omnibus Law di ‘Kota Seribu Industri’ tersebut.
Yorrys Raweyai mengatakan, dalam kunjungan tersebut komite II DPD RI ingin mendalami dan mendengar langsung tanggapan dari pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Bupati Tangerang terhadap implementasi undang-undang Cipta kerja atau omnibus Law di Kabupaten Tangerang.
“Mengapa kami memilih lokus Kabupaten Tangerang karena Kabupaten Tangerang sendiri merupakan kota dengan 1000 industri, kota dengan banyak sekali buruh atau pekerja di bidang sektor industri,” ujarnya.
Kata Yorrys, nantinya masukan-masukan dari daerah atau pun para pekerja akan kami tampung dan kami rekomendasikan kepada pemerintah pusat sebelum menentukan rancangan peraturan pemerintah ataupun turunan dari undang-undang Cipta kerja omnibus law.
Sementara itu Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya hanya ingin menginformasikan bahwa UU Cipta kerja ini diciptakan untuk peluang pembukaan lapangan kerja dengan investasi yang masuk di wilayah Kabupaten Tangerang, tentu saja bukan saja masalah Cluster tenaga kerjanya tapi di Cluster kemudahan berinvestasi membuat perusahaan dan cluster lainnya ini satu dengan yang lain merupakan mata rantai yang saling mendukung.
“kita harapkan sebetulnya undang-undang ini akan membuka peluang investasi yang sangat besar di wilayah kabupaten Tangerang, makanya apa yang ada catatan mohon disampaikan ke DPD RI karena bagaimanapun, selama Rancangan Peraturan Perintahnya belum diketok palu menjadi PP mudah-mudahan masih bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat,” kata Bupati.(din)