Facebook
Twitter
WhatsApp

Evaluasi Rancangan Perda tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 dilakukan oleh Bappeda Provinsi Banten. Sesuai amanat Permendagri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah  pasal 319 bahwa Gubernur melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD sebelum rancangan Peraturan Daerah ditetapkan oleh bupati/wali kota,  dan dalam pasal 331 bahwa Bupati/wali kota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Daerah melalui Sekretaris Daerah provinsi paling lambat 3 (tiga) hari sejak memperoleh persetujuan bersama dengan DPRD. Evaluasi terhadap Raperda tentang Perubahan RPJMD dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPD kabupaten Tangerang, RPJMD provinsi Banten, RTRW kabupaten Tangerang, dan RPJMN 2020-2024, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Evaluasi terhadap Raperda tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Tangerang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2021 bertempat di Ruang Kepala Bappeda Provinsi Banten, hadir langsung secara tatap muka Kepala Bappeda  Dr. MAHDANI, SE, ST, M.Si, MM , pejabat eselon 3 dan eselon 4 serta Fungsional Perencana, dan Analisis Kebijakan lingkup Bappeda Provinsi Banten, sedangkan dari Kabupaten Tangerang hadir Kepala Bappeda Ir. H. Taufik Emil, Sekretaris Bappeda Efi Indarti, SKM, M.Kes, Kepala Bidang Penyusunan, Pengendalian dan Pelaporan Marine Prima Novita, S.Si., MM., dan Kepala Bidang Perencanaan Sosial Budaya dan Pemerintahan Sri Indri Astuti W, SKM, M.Kes, serta kasubid dan Fungsional Perencana/staf bidang Penyusunan, Pengendalian dan Pelaporan.

Evaluasi dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Provinsi Banten Dr. Mahdani, SE, ST, M.Si, MM., dilanjutkan paparan Perubahan RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 oleh Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Ir. H. Taufik Emil. Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang menyampaikan landasan dasar perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Tangerang tahun 2019-2023 meliputi :

  1. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020
  2. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.90 Tahun 2019
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.050- 3708 Tahun 2020
  5. Hasil Evaluasi RPJMD Dampak Pandemi Covid-19
  6. Perubahan RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2030

Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023 Kabupaten Tangerang secara umum dilakukan untuk menyesuaikan peyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 dan kebijakan nasional terkait Covid-19. Penyesuaian nomenklatur program menurut Permendagri 90 tahun 2019 serta pemutakhirannya. Perubahan RPJMD ini telah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru terkait perencanaan dan keuangan daerah. Selain itu perubahan RPJMD ini, telah menyesuaikan indikator-indikator kinerja serta target-target kinerja yang akan dicapai, termasuk didalamnya perubahan jumlah program unggulan Bupati Tangerang yang awalnya 15 Program Unggulan menjadi 10 Program Unggulan. Selanjutnya dilaksanakan diskusi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan  dan  Pengendalian  Program  Pembangunan Bappeda Provinsi Banten Zaenal Mutaqin SE., MSE., M.Sc., Ph.D.

Tagged , , , ,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here